Apakah Anda memiliki usaha atau berencana untuk membuka usaha? Jika ya, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah suatu keharusan. Mengapa? Simak alasannya di bawah ini!
Pertama-tama, apa itu SIUP? Menurut UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, SIUP adalah izin yang diperlukan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan perdagangan. Dengan kata lain, SIUP merupakan legalitas usaha yang menunjukkan bahwa usaha Anda sah secara hukum.
Menurut Pakar Hukum Bisnis, Ahmad Subagyo, memiliki SIUP sangat penting untuk melindungi usaha Anda dari masalah hukum. Dalam sebuah wawancara dengan Harian Bisnis Indonesia, beliau menyatakan bahwa “SIUP adalah bukti bahwa usaha Anda diakui oleh negara dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.”
Selain itu, memiliki SIUP juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha Anda. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia, 70% konsumen lebih percaya untuk berbelanja di toko online yang memiliki SIUP.
Tidak hanya itu, memiliki SIUP juga membantu Anda dalam mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh pemerintah. CEO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa “dengan memiliki SIUP, Anda dapat mengikuti program-program pemerintah seperti bantuan modal usaha dan pelatihan kewirausahaan.”
Terakhir, memiliki SIUP juga dapat melindungi Anda dari tindakan ilegal seperti pemalsuan barang dagangan. Menurut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, “SIUP dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam menangani kasus pemalsuan barang dagangan yang merugikan konsumen dan juga pelaku usaha yang sah.”
Jadi, dari berbagai alasan di atas, jelaslah bahwa memiliki SIUP adalah suatu keharusan bagi setiap pelaku usaha. Jangan menunda lagi, segera urus SIUP Anda dan nikmati manfaatnya dalam menjalankan usaha Anda secara legal dan terpercaya.